Sebar Fitnah, Andar Situmorang Desak Kejagung Tangkap Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto

topmetro.news – Tindakan Bambang Widjojanto menuduh Rezim Jokowi-JK korup serta memplesetkan MK menjadi Mahkamah Kalkulator, menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya adalah, Andar ‘GACD’ Situmorang, yang bahkan mengaku merasa jijik dan ingin muntah mendengar pernyataan itu. “Bagaimana saya tidak ingin muntah di mukanya. Dia dengan enteng menyindir Lembaga Terhormat MK. Apa dia lupa, bahwa dia yang membawa ‘kotoran’ ke MK,” tandas Andar, kepada topmetro.news, Selasa (28/5/2019).

“Tanpa rasa malu, dia orasi fitnah di layar TV. Dengan tanpa dasar hukum dia telah merendahkan lembaga tinggi negara. Dia harusnya tahu diri, bahwa masalah dia itu belum selesai. Yakni kasus pidana perbuatan keterangan palsu di MK, di lembaga yang dia lecehkan itu. Atau jangan-jangan dia memang merasa lebih hebat dari MK, sehingga merasa punya kuasa disana. Atau dia merasa punya seseorang yang membuat dia merasa berkuasa di MK,” sebut Andar.

Tindakan Tegas Kejaksaan Agung

Untuk itu, Andar Situmorang kembali mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas. “Saya harap Kejaksaan Agung agar tegas dalam hal ini. Agar kembali menyidangkan perkara tersangka Bambang Widjojanto tersebut demi kepastian hukum. Sekaligus agar publik faham siapa sebenarnya yang punya latar pelaku pidana kejahatan,” katanya.

“Apalagi kejahatan itu dilakukannya di Mahkamah Konstitusi kan? Maka saya heran, atas pertimbangan apa Prabowo Subianto dan SandiAga Uno menggunakan jasa orang berkasus? Padahal begitu banyak anak-anak negeri ini yang bersih pintar dan berintegritas. Apakah pantas seseorang yang berlatarbelakang pidana yang dideponeer dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK kemudian diangkat kembali untuk jabatan penting di DKI dan digaji Rp40 jutaan/bulan? Dan di saat sama menjadi pengacara BPN?” ungkap Andar.

BACA JUGA | Andar Situmorang: BW Berpotensi Gagalkan Gugatan Prabowo di MK

Deponering Bambang Widjojanto

Pada kesempatan ini, Andar Situmorang lalu mengingatkan upaya gugatan mereka di PN Jakarta Selatan terkait ‘deponering’ yang diterima Bambang Widjojanto. “Saya gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna kepastian hukum dan rasa keadilan. Teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Sekalipun kasusnya Bambang Widjojanto itu sudah dideponeer, namun tetap tidak menghilangkan statusnya itu sebagai tersangka hingga kini,” tegas Andar.

“Selain itu keputusan deponeering kasusnya Bambang Widjojanto itu juga tanpa melalui prosedur yang wajar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keputusan deponeering harus melalui proses konsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Sedangkan dalam kasus Bambang Widjojanto, deponeering diputuskan secara sepihak oleh Kejakgung kala itu. Entah ada kongkalingkong apa antara Bambang Widjojanto dan Kejakgung saat itu,” masih papar Andar.

Terakhir, Andar menjelaskan, bahwa ‘deponering’ menurut Pasal 77 KUHAP adalah: Pemberlakuan penghentian penuntutan. Namun tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan. “Maka sudah jelas kan, siapa sebenarnya Bambang Widjojanto ini?” tutup Andar.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment